Menurut artikel yang saya baca , privatisasi bumn : Privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia menyisakan berbagai kontroversi. Kasus penjualan PT. Indosat, PT. Semen Gresik dan beberapa BUMN lainnya dianggap merugikan kepentingan publik yang lebih luas. Sebenarnya privatisasi BUMN boleh dilakukan asalkan memperhatikan asas kebijakan publik yang berdasarkan demokratisasi publik. Pendapat ini disuarakan oleh Dr. A. Habibullah, MSi dalam bukunya berjudul “Relasi Negara, Pasar dan Masyarakat Dalam Kebijakan Privatisasi BUMN di Indonesia” yang didiskusikan di aula FISIP Universitas Jember (13/2).
Menurut saya sendiri : privatisasi BUMN itu boleh di lakukan , tetapi tidak yang menyangkut orang banyak seperti : PLN , Pertamina , dam BUMN lainnya .Jadi pemerintah harus memiliki power untuk mengontrol fungsi pelayanan .
Tujuan BUMN yang bersifat sosial antara lain dapat dicapai melalui penciptaan lapangan kerja serta upaya untuk membangkitkan perekonomian lokal
Sebagian masyarakat berpendapat bahwa BUMN adalah aset negara yang harus tetap dipertahankan kepemilikannya oleh pemerintah, walaupun tidak mendatangkan manfaat karena terus merugi